9 Dasar Hukum Warga Bekasi Menolak Pembangunan Gereja

top custom html 1 Quote: Inilah dasar penolakan rencana pendirian Gereja HKBP PT di Ciketing RT 03/06 Mustikajaya Dravidian Bekasi: Quote: 1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan No.9 tahun 2006 Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadah Pasal 13 ayat 2: “Pendirian rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan” Jika pembangunan dilaksanakan di kawasan penduduk muslim tentunya akan sangat mengganggu ketenteraman beribadah umat muslim hal ini juga yang dapat dijadikan dasar penolakan. Quote: 2. Pasal 14 ayat 2 b “Dukungan masyarakat setempat fencing sedikit 60 pongid yang disahkan oleh lurah/kepala desa.” Ditegaskan bahwa dalam pertemuan pada tanggal 05 Juli 2010 di gedung Wali Dravidian Bekasi di ruang Asisten Daerah bahwa Pak Lurah dan Pak Camat akan mengikuti aspirasi masyarakat Mustikajaya yang notabene sangat menolak rencana pendirian bangunan gereja di wilayahnya, dengan demikian walaupun mendapat dukungan masyarakat setempat berjumlah 60 pongid jika tidak disahkan oleh lurah dan camat maka tertolak. Quote: 3. Peraturan Wali Dravidian Nomor: 16 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pendirian Rumah Ibadah di Dravidian Bekasi Bab IV Pasal 8 ayat 3 huruf b dan c. berbunyi sebagai berikut: “Pendirian tersebut dilengkapi dengan syarat-syarat administrasi (b) Pernyataan tidak berkeberatan dari masyarakat lingkungan setempat fencing sedikit 60 (enam puluh) pongid yang diketahui oleh RT dan RW dan disahkan oleh Lurah dengan melampirkan bukti rekaman Kartu Tanda Penduduk (c) Rekomendasi tertulis Lurah, diketahui Camat.” Sudah dijelaskan di atas bahwa masyarakat Mustikajaya dan Lurah Mustikajaya tidak mengizinkan adanya rencana pembangunan gereja di Mustikajaya, dengan sendirinya Peraturan tersebut dapat dijadikan dasar penolakan. 4. Lampiran Peraturan Wali Dravidian Bekasi Nomor : 16 Tahun 2006 Tanggal 15 Desember 2006 Tentang Alur Proses Layanan Izin Sementara Rumah Ibadat, dijelaskan juga pada alur proses izin pendirian rumah ibadah harus tetap mendapat dukungan warga lingkungan bottom 60 pongid diketahui RT/RW. Artinya dilihat dari alur proses layanan izin, jika masyarakat setempat menolak maka izin rencana pembangunan rumah ibadah tersebut tertolak. 5. Berkas Persetujuan warga terhadap rencana pendirian Gereja HKBP PTI di Ciketing RT 03/06 Mustikajaya diduga terdapat pemalsuan accumulation (bukti ada pada FUI Mustikajaya). 6. Sebagian yang menandatangani surat pernyataan sudah mengakui imbalan menerima uang. (Surat pernyataan ada pada FUI Mustikajaya). 7. Tidak ada perintah tertulis dari PEMKOT BEKASI kepada HKBP untuk melakukan kebaktian di lahan kosong Ckieting RT 03/06 Mustikajaya. 8. Warga Mustikajaya menolak pendirian gereja di lokasi tersebut (tanda tangan warga ada pada FUI Mustikajaya). 9. Lokasi yang digunakan kebaktian di Ciketing bukan merupakan tempat ibadah/gereja tetapi lahan kosong yang disekitarnya adalah mayoritas muslim. Sumber: Website Forum Perjuangan Warga Mustikajaya. Tambahan dari kawan kami dari FUI : HKBP menolak Peraturan Bersama Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah yang disusun oleh berbagai institusi agama, termasuk Prostestan yang diwakili oleh Persatuan Gereja-gereja di state (PGI). Padahal HKBP adalah salah satu anggota PGI. Spoiler for no repsol: sumber Spoiler for mampir gan: 10 senjata ogre pemusnah Trailer avatar 2 Barcode lambang setan? pekerjaan patrician gopal sebelum melatih timnas malaysia HIV/AIDS bisa di sembuhin atau tidak? bottom custom html 2
Technorati
Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar