Selamat membaca . Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik Satu lagi Rekening gendut oknum polisi....Penghargaan untuk Polri yg mulai bersih-bersih oknum-oknum di Institusi link. http://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=1&id=4183 29-12-2011 Penyerahan tersangka AKP. Anang Susanto di Kejari Jaksel Kejaksaan Negeri (Kejari) Djakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap II tersangka AKP. Anang Susanto yang disangka melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi sekitar tahun 2007 di Polda Metro Jaya. Bahwa tersangka AKP. Anang Susantoselaku Penyidik Satuan IV Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi sekitar tahun 2007 di Polda Metro Jaya dengan cara melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Patalian Water Securindo (PT PWS) berupa uang tunai sebesar Rp.8.000.000.000,- dan 305.000.000 lembar saham CNKO, namun barang yang disita tersebut yang dijadikan barang bukti dalam berkas perkara Nomor: BP/349/VI/2007/Dit Reskrimum tanggal 11 Juni 2007 hanya uang sebesar Rp.8.000.000.000,- sedangkan 305.000.000 lembar saham CNKO yang disita sesuai dengan BA Penyitaan tanggal 19 Juli 2007 dijual dengan nilai sebesar Rp.17.560.647.500 dan uang hasil penjualan saham tersebut ditempatkan di rekening pribadi tersangka AKP. Anang Susanto di BCA Cab. BEJ Djakarta dan kemudian oleh tersangka uang tersebut sebesar Rp.10.000.000.000,- diserahkan kepada PT Sarana Perdana Indoglobal (PT SPI) melal! ui Kurator dan sebesar Rp. 4.000.000.000,- diserahkan kepada Sugeng Purwahandaya serta sebesar Rp.3.560.647.500,- dipergunakan untuk operasional penyidikan. Akibat perbuatan tersangka AKP. Anang Susantomenimbulkan kerugian sekitar Rp.17.560.647.500 (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Tersangka AKP. Anang SusantodisangkaMelanggar : Pasal 8 UU No.20 tahun 2001 jo. UU No.31 tahun 1999 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b dan c dan Pasal 6 ayat (1) a, b dan c UU No.25 tahun 2003 jo. UU No.15 tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepala kejaksaan Negeri Djakarta Selatan yang ditemui secara terpisah diruangannya menyatakan bahwa perkara perkara tersebut setelah disusun surat dakwaannya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejari Jaksel)Jual Mobil Murah . Ultrabook Notebook Tipis Harga Murah Terbaik . Harga Notebook .
Angga Sanusi
Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar