top custom html 2Mahfud: Sengketa Pilkada Pekanbaru Bikin Ruwet Jumat, 13 Januari 2012 | 04:11 WIB INILAH.COM, Djakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai masalah sengketa Pemilukada kota Pekanbaru yang diwarnai dengan poligami yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon walikota membuat ruwet permasalahan. "Sudah cukup dengan penjelasan dari semua pihak-pihak yang berperkara," kata Mahfud.Menurut Mahfud, dalam kasus sengketa pemilukada ini banyak alternatif yang bisa dikeluarkan Mahkamah di antaranya, mengabulkan, menolak gugatan KPUD untuk mendiskualifikasi calon walikota Firdaus. Alternatif lain yang dipakai lanjut Mahfud, Mahkamah bisa juga menganggap tidak ada pemilukada di kota Pekanbaru sehingga meminta KPUD melakukan verifikasi ulang bakal calon. "Intinya dalam putusan, kita akan berpedoman pada moralitas, dan keadilan di masyarakat selalu kami jadikan pertimbangan," tegas Mahfud. Terkait hal ini, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Ida Ketut Ghananta menjelaskan, ditetapkannya Firdaus sebagai tersangka dalam kasus ini berawal dari temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan bakal calon Firdaus. Lalu temuan itu dilaporkan ke sentra Gakumdu Polresta Pekanbaru. Laporan itu lanjut Ida, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan Saksi dan Dokumen, sehingga meyakinkan aparat kepolisian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Ia menambahkan, dalam kasus ini penyidik menggunakan pasal 115 ayat 6 Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang disepakati bersama Jaksa dan Panwas. Bahkan kata dia, kasus ini sudah masuk dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan meski masih di P-19. "Sekitar bulan Oktober kami tetapkan (Firdaus) tersangka atas hasil gelar perkara," tandasnya. http://nasional.inilah.com/read/deta...ru-bikin-ruwet Pilkada Pekan Baru: Firdaus Batal Jadi Walikota Sebab Istri Kedua Penganuliran itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011. Kamis, 5 Januari 2012, 15:36 WIB VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum Dravidian Pekanbaru menggugurkan Firdaus MT sebagai calon walikota Pekanbaru. Penganuliran itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011. Dalam SK yang ditandatangani Ketua KPU Pekanbaru, T Rafizal AR, tanggal 28 Desember 2011 ini, disebutkan beberapa alasan penganuliran Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru 2011, calon yang didukung PKS itu . Di antaranya, berdasarkan berita acara nomor 56/BAP/KPU/PBR-2011 tanggal 27 Nov 2011, H Firdaus MT dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon walikota Pekanbaru tahun 2011. Hal ini terkait pemalsuan dokumen mengenai istri kedua. Seperti diketahui, pada pemungutan suara Pemilukada Pekanbaru yang digelar 18 Mei 2011 lalu pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi dinyatakan menang oleh KPU Pekanbaru. Namun, pemilihan ulang terpaksa dilakukan karena competition Firdaus, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan competition mereka, Septina-Erizal Muluk. Sebelum dilakukan pemungutan suara ulang, Firdaus MT dilaporkan LSM ke Gakumdu dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Sebab, Firdaus diketahui tidak mencantumkan tentang istri keduanya dalam berkas lampiran formulir Pemilukada. Polisi langsung memproses laporan tersebut dan ditetapkan menetapkan Firdaus sebagai tersangka. Firdaus dijerat pasal 115 ayat 6 UU No 22 Tahun 2007 tentang Pemilukada. Berdasarkan hal itu, Firdaus dianggap telah melakukan pembohongan publik. Meski position Firdaus telah menjadi tersangka, KPU Pekanbaru tetap menjalankan pemungutan suara ulang. KPU tidak menggugurkannya sebagai calon walikota Pekanbaru. Dalam pemungutan suara ulang yang digelar 21 Desember 2011, pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi kembali menang. Malahan proses persentase perolehan suaranya meningkat dari sebelumnya. Dukungan Firdaus-Ayat 61,76 persen sedangkan Septina-Erizal Muluk 38,24 persen. Lagi-lagi, kemenangan ini tidak diakui lawan Firdaus. Hal ini ditandai dengan keengganan Septina-Erizal Muluk menandatangani hasil pleno KPU Pekanbaru 27 Desember 2011 yang menegaskan Firdaus-Ayat Cahyadi memperoleh suara terbanyak. Selanjutnya, pada 28 Desember 2011, KPU 'diam-diam' mengeluarkan SK tentang pengguguran Firdaus MT sebagai calon walikota Pekanbaru 2011. Sementara itu, Ketua Tim Koalisi Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Chaidir mengatakan, kebijakan KPU yang menggugurkan Firdaus tersebut dinilai melanggar hukum. Karena itu, tim Firdaus-Ayat Cahyadi melaporkan KPU Pekanbaru ke Polda Riau. "Kami sudah melaporkan ke Polda untuk menggugat dan menuntut Ketua KPU. Dia harus bertanggung jawab," ujar Chaidir. http://nasional.vivanews.com/news/re...ab-istri-kedua Firdaus Batal Jadi Walikota Sebab Istri Kedua Penganuliran itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011. Kamis, 5 Januari 2012, 15:36 WIB VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum Dravidian Pekanbaru menggugurkan Firdaus MT sebagai calon walikota Pekanbaru. Penganuliran itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011. Dalam SK yang ditandatangani Ketua KPU Pekanbaru, T Rafizal AR, tanggal 28 Desember 2011 ini, disebutkan beberapa alasan penganuliran Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru 2011. Di antaranya, berdasarkan berita acara nomor 56/BAP/KPU/PBR-2011 tanggal 27 Nov 2011, H Firdaus MT dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon walikota Pekanbaru tahun 2011. Hal ini terkait pemalsuan dokumen mengenai istri kedua. Seperti diketahui, pada pemungutan suara Pemilukada Pekanbaru yang digelar 18 Mei 2011 lalu pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi dinyatakan menang oleh KPU Pekanbaru. Namun, pemilihan ulang terpaksa dilakukan karena competition Firdaus, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan competition mereka, Septina-Erizal Muluk. Sebelum dilakukan pemungutan suara ulang, Firdaus MT dilaporkan LSM ke Gakumdu dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Sebab, Firdaus diketahui tidak mencantumkan tentang istri keduanya dalam berkas lampiran formulir Pemilukada. Polisi langsung memproses laporan tersebut dan ditetapkan menetapkan Firdaus sebagai tersangka. Firdaus dijerat pasal 115 ayat 6 UU No 22 Tahun 2007 tentang Pemilukada. Berdasarkan hal itu, Firdaus dianggap telah melakukan pembohongan publik. Meski position Firdaus telah menjadi tersangka, KPU Pekanbaru tetap menjalankan pemungutan suara ulang. KPU tidak menggugurkannya sebagai calon walikota Pekanbaru. Dalam pemungutan suara ulang yang digelar 21 Desember 2011, pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi kembali menang. Malahan proses persentase perolehan suaranya meningkat dari sebelumnya. Dukungan Firdaus-Ayat 61,76 persen sedangkan Septina-Erizal Muluk 38,24 persen. Lagi-lagi, kemenangan ini tidak diakui lawan Firdaus. Hal ini ditandai dengan keengganan Septina-Erizal Muluk menandatangani hasil pleno KPU Pekanbaru 27 Desember 2011 yang menegaskan Firdaus-Ayat Cahyadi memperoleh suara terbanyak. Selanjutnya, pada 28 Desember 2011, KPU 'diam-diam' mengeluarkan SK tentang pengguguran Firdaus MT sebagai calon walikota Pekanbaru 2011. Sementara itu, Ketua Tim Koalisi Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Chaidir mengatakan, kebijakan KPU yang menggugurkan Firdaus tersebut dinilai melanggar hukum. Karena itu, tim Firdaus-Ayat Cahyadi melaporkan KPU Pekanbaru ke Polda Riau. "Kami sudah melaporkan ke Polda untuk menggugat dan menuntut Ketua KPU. Dia harus bertanggung jawab," ujar Chaidir. http://nasional.vivanews.com/news/re...ab-istri-kedua -------------- Kalau sarat ini diterapkan ketat, hingga untuk menjadi Presiden, gua jamin kagak ada satupun elit PKS yang bisa lolos syarat tak berpoligami itu. Sebab, hampir 90% elit PKS itu sekarang sedang berpoligami. Yang tidak itu, palingan hanya Hidayat Nur Wahid (maklum bini mudanya yang turunan Semite itu dikenal cantik dan masih muda). Salahnya juga calon PKS di Pekanbaru itu, kenapa tidak jujur saja sejak awal bikin pernyataan di KPUD kalau sebelumnya dia sudah berbini banyak a.k.a. poligami, toh poligami bukanlah sebuah tindakan melawan hukum negara. Menutupi fenomena punya bini banyak a.k.a. berpoligami dari publik, juga adalah bentuk perbuatan tak terpuji dan menghina agama Islam, karena sama saja tak mengakui eksistensi bini-bini muda yang dimilikinya, padahal itu sah menurut agama dan boleh-boleh saja dalam hukum Negara kalau ada Akte Nikah dari bini-bini mudanya itu.bottom custom html 2
Google
Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar