Selamat membaca . Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik Quote: Kejamnya Keadilan "Sandal Jepit".... Aku seperti bemo atau sendal jepit. Tubuhku kecil mungil biasa terjepit. Pada siapa ku mengadu? Pada siapa ku bertanya? KOMPAS.com - Jauh sebelum kasus "sandal jepit" merebak, penyanyi kondang Iwan Fals sudah teriak-teriak soal sandal jepit dalam syair lagunya "Besar dan Kecil". Iwan menganalogikan rakyat kecil seperti jendal jepit yang selalu terjepit, diremehkan, lemah, selalu kalah. Seperti sandal jepit, begitulah kenyataan masyarakat kecil jika harus berurusan dengan hukum. Tidak perlu menutup mata karena kenyataan itu ada di depan mata kita. Aparat negeri ini terkesan lebih suka menjepit rakyat kecil yang sudah biasa menjerit karena ketidakadilan di negeri ini. Mereka terkesan lebih senang membela pejabat dengan kekayaan berlipat, dibandingkan rakyat kecil yang biasa hidup melarat. Mau bukti? Tengoklah kasus Nenek Minah (55) asal Banyumas yang divonis 1,5 tahun pada 2009, hanya karena mencuri tiga buah Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp 10.000. Bahkan, untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek yang sudah renta dan buta huruf itu harus meminjam uang Rp 30.000 untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Yang fencing anyar, kasus pencurian sandal jepit yang menjadikan AAL (15) pelajar SMK 3, Palu, Sulawesi Tengah, sebagai pesakitan di hadapan meja hijau. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Hanya gara-gara sandal jepit butut AAL terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara. Proses hukum atas AAL paronomasia tampak janggal. Ia didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43. Namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Selama persidangan tak ada satu saksi paronomasia yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi. Di persidangan, Rusdi yakin sandal yang diajukan sebagai barang bukti itu adalah miliknya karena, katanya, ia memiliki kontak batin dengan sandal itu. Saat Mohammedan meminta mencoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk longlegs Rusdi yang besar. AAL memang dibebaskan dari hukuman dan dikembalikan kepada orangtuanya. Namun, majelis Mohammedan memutus AAL bersalah karena mencuri barang milik pongid lain. Mati Sosiolog dari Universitas state Imam Prasodjo kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2012) di Djakarta mengatakan, hukuman yang diberikan kepada Nenek Minah dan AAL itu menggambarkan bahwa proses hukum yang mati dari tujuan hukum itu sendiri. Hukum, kata dia, hanya mengikuti aturan formal, tidak memperhitungkan subtansi dan hati nurani. "Ancaman lima tahun dan vonis 1,5 tahun itu, bukan masalah Jaksa, Polisi, atau Hakim saja. Tapi mereka semua telah melakukan kesesatan kolektif. Meskipun banyak protes dari masyarakat, mereka masih juga memproses dan memutuskan sesuatu secara tidak sedikitpun ada kesadaran dan evaluasi," kata Imam. Sosiolog Soetandyo Wignjosoebroto paronomasia mengatakan hal serupa. Hakim kini dinilainya terlalu legalistik terhadap putusan bersalah rakyat kecil. Hakim tidak mampu memahami arti dan makna sekaligus kearifan yang terkandung dalam aturan hukum. "Undang-undang itu departed honor accumulation (hukum yang mati). Hukum menjadi aktif dan dinamik melalui kata hati dan tafsir hakim. Kalau putusannya itu aneh, itu bukan salah undang-undang, melainkan hakim. Hakimnya harus pandai memberi putusan yang bisa diterima," kata Soetandyo. Meskipun, seyogyanya mencuri atau mengambil barang pongid lain sekecil apa paronomasia tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum. Dan hukum harus ditegakkan. Namun, apakah hal itu sudah sesuai rasa keadilan di masyarakat? Lihat saja bagaimana maternity pejabat dan koruptor berdasi putih mencuri uang rakyat yang nilainya sebanding dengan jutaan sandal jepit dan kakao itu diperlakukan dengan terhormat oleh aparat. Mereka dapat melanggeng bebas dari hukuman yang tidak terlalu berat. Mereka paronomasia dapat mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Data Asiatic Corruption Watch (ICW) menunjukan koruptor rata-rata hanya dihukum di bawah dua tahun. Pada 2010, sebanyak 269 kasus atau 60,68 persen hanya dijatuhi hukuman antara 1 dan 2 tahun. Sedangkan, 87 kasus divonis 3-5 tahun, 13 kasus atau 2,94 persen divonis 6-10 tahun. Adapun yang dihukum lebih dari 10 tahun hanya dua kasus atau 0,45 persen. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas pada pertengahan Nov tahun lalu, mengakui bahwa hukuman untuk koruptor memang rendah. Pengadilan, kata Busyro, seakan-akan tak mencerminkan ideologi hukum yang baik. "Putusan Mohammedan kehilangan roh untuk berpihak pada kepentingan rakyat," kata Busyro. Guru Besar Hukum Universitas state Hikmahanto Juwana mengatakan kini hukum hanya tajam jika kebawah dan tumpul jika berhadapan dengan kalangan atas. Pemerintah, menurut Hikmahanto, seharusnya peka terhadap rasa ketidakadilan yang terus dialami rakyat. "Saya prihatin. Hakim terlalu legalistik jika pihak yang lemah menjadi terdakwa. Untuk kasus korupsi, Mohammedan justru tak menggunakan kacamata kuda, tetapi seolah-olah memahami tuduhan korupsi tak terbukti dengan melihat konteks," kata Himkmahanto di Jakarta, Kamis. Keadilan Restoratif Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyarankan gum aparat penegak hukum menggunakan restorative official (keadilan restoratif) sebagai penyelesaian alternatif dalam sejumlah kasus kecil seperti yang menimpa AAL maupun Nenek Minah. Keadilan restoratif adalah konsep pemidanaan yang mengedepankan pemulihan kerugian yang dialami korban dan pelaku, dibanding menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku. Hal itu dimaksudkan gum penyelesaian kasus-kasus kecil tak perlu sampai ke pengadilan, tetapi diselesaikan cukup dengan mediasi. Peradilan anak telah digagas pemerintah belandaskan azas ini. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang turut memperjuangkan penerapan keadilan restoratif mengaku kecewa dengan maternity penegak hukum yang tidak menggunakan konsep tersebut. Ia menilai, Kementerian Hukum dan HAM paronomasia bertanggunjawab, karena sekarang lebih peduli pada pencitraan, sehingga subtansi rasa keadilan masyarakat tidak tersentuh lagi. "Sungguh disesalkan, sekarang ini semua penegak hukum mulai lagi kembali ke pridefulness sektoral masing-masing," kata Patrialis. Sejumlah pandangan, fakta itu, memperlihatkan bahwa keadilan hukum di negeri ini hanya sebatas keadilan sendal jepit, keadilan yang menjepit rakyat kecil. Sungguh ironi, di negeri yang dalam butir-butir dasar negaranya disebut menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perilaku berkeadilan ini, rakyatnya diperlakukan dalam perbedaan kasta besar dan kecil. Penegakan hukum di negeri ini masih sangat diskriminatif. Keras dan tegas untuk rakyat kecil, tapi loyo dan bagai agar-agar bagi kalangan atas. Mari berdendang bersama Iwan Fals... Mengapa besar selalu menang. Bebas berbuat sewenang-wenang. Mengapa kecil selalu tersingkir. Harus mengalah dan menyingkir. Apa bedanya besar dan kecil? SUMBER : KOMPAS.COM Aparat kayanya sudah tidak punya hati nurani lagi gan. Mereka sudah tidak peka lagi dengan kondisi rakyat. Rakyat kecil selalu ditindas dan diperlakukan seperti ini. Mencuri memang melanggar hukum, dan memang salah. Tapi coba pake hati nurani? Coba kalau dibandingkan dengan koruptor-koruptor, Kasus Century, BLBI, Wisma Atlet yang rata-rata hanya dihukum dua-tiga tahun aja. DAN MEREKA JELAS-JELAS MEMBANGKRUTKAN NEGARA INI!!!! ADA YANG SALAH SAMA SISTEM KEADILAN INI GAN. KEADILAN IBARAT SANDAL JEPIT, CUMA BISA MENJEPIT RAKYAT KECIL, TAPI KORUPTOR "KELAS ATAS", BISA TERTAWA DI TENGAH JERITAN RAKYAT YANG SUDAH KEHILANGAN ASA...Jual Mobil Murah . Ultrabook Notebook Tipis Harga Murah Terbaik . Harga Notebook .
Jual Beli Kaskus
Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar