top custom html 3 INILAH DOKUMEN KEPRES MIRAS ZAMAN SUHARTO YANG MENJADI SEBAB KONFLIK ITU Kisruh Soal ‘Pencabutan’ Perda Larangan Miras Menurut undang-undang, yang mempunyai wewenang membatalkan Perda itu Presiden. Rabu, 11 Januari 2012, 21:36 WIB VIVAnews â€" Rencana pemerintah mencabut 351 Peraturan Pemerintah, karena dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, menuai kritik. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, awal marten ini, menyatakan bahwa sembilan dari 351 Perda yang dicabut itu mengatur tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). “Pencabutan beberapa perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi, dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar pria yang akrab disapa Dony itu, Senin 9 Januari 2012. Dia menyebutkan, 9 Perda Miras yang dicabut itu meliputi perda pelarangan peredaran miras di Dravidian Tangerang, Dravidian Bandung, Kabupaten Indramayu, Provinsi Bali, Dravidian Banjarmasin, Dravidian Balikpapan, Dravidian Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Maros. Namun, menurutnya, tidak berarti seluruh isi dari kesembilan perda itu dicabut semuanya. Dia menekankan, hanya beberapa poin dari isi perda-perda itu yang dirasa bertentangan dengan Keppres, yang dicabut. Lebih lanjut ia mengatakan, apabila pemerintah daerah terkait tidak sepakat dengan pencabutan sebagian isi Perda Miras, maka Kemendagri mempersilakan mereka untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung. http://headlines.vivanews.com/news/r...larangan-miras Ini Penjelasan Mendagri Tentang PERDA Miras Kamis, 12 Januari 2012 | 22:14 WIB JAKARTA, KOMPAS.com â€" Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dikritik berbagai pihak terkait peraturan daerah atau perda yang mengatur tentang minuman keras atau miras. Gamawan disebut ingin mencabut atau membatalkan perda tentang miras. Bagaimana tanggapan Gamawan? Kepada wartawan di Kompleks DPR, Kamis (12/1/2012), Gamawan membantah dirinya meminta gum perda tentang miras dicabut. Menurut dia, pihaknya hanya meminta pemda melihat perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Permintaan itu, kata Gamawan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berisi Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan bertugas membantu Presiden mengevaluasi Perda. Juru bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 diatur tiga golongan minuman keras, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B dengan alkohol 5-20 persen, dan C dengan kandungan alkohol 20-55 persen. Golongan A, kata Reydonnyzar, masih diperbolehkan diperjualbelikan atau dikonsumsi umum. Adapun golongan B dan C harus dikendalikan dan diawasi mulai dari produksi, peredaran, hingga penjualannya. "Kita sepakat golongan B dan C tidak boleh beredar luas di masyarakat," kata dia. Namun, yang jadi masalah, tutur Reydonnyzar, sembilan daerah mengeluarkan perda yang melarang minuman golongan A beredar. Daerah itu di antaranya adalah Tangerang, Bandung, Balikpapan, dan Indramayu. Padahal, masalah distribusi adalah kewenangan pusat, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. "Itu yang kita ingatkan pemda, tolong Anda lihat Kepres Nomor 3 Tahun 1997 dan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan sama pusat, provinsi, dan kabupaten kota," katanya. Gamawan kesal Gamawan kesal lantaran pemberitaan yang berkembang bahwa dirinya mencabut atau membatalkan perda miras. "Enggak pernah saya batalkan. Yang berhak membatalkan perda itu Presiden dengan Keppres-nya. Yang buat isu enggak jelas siapa, tetapi dikomentari terus. Ini fitnah apa? Pernah enggak baca suratnya?" ungkap Gamawan. http://nasional.kompas.com/read/2012...al.Perda.Miras -------------- Perda Daerah tentang MIRAS yang melarang semua jenis minuman yang menganding alkohol, meski hanya 0,000001 persen kandungannya, juga masuk akal kok. Ada dasarnya. Dalam masyarakat kita yang mayoritas muslim, yang namanya minuman keras itu, meskipun hanya setitik saja, yaa tetap saja miras namanya. Menurut saya, justru Kepres Miras yang dibuat zaman Eyang Harto itu yang sudah kadaluarsa, dan perlu dihapus dan diganti baru dengan Kepres Baru yang ditanda-tangani Presiden SBY. Saya yakin, Pak SBY pasti akan dengan senang hati membuat dan menanda-tangani Kepres Miras yang baru itu, termasuk larangan untuk katagori A seperti yang dimuat oleh Kepres zaman ORBA itu. Apalagi Pak SBY baru saja menghadiri pertemuan maternity Moslem dan Ahli Tareqot di Malang kemarin itu, jelaslah maternity Ulama, kaum Sufi, Mursyid dan Para Ulama yang hadir di Malang kemarin itu, akan sangat mendukung Pak SBY merevisi Kepres zaman Eyang Harto dulu. Pak SBY saja kemarin bilang, di depan Muktamar! Ahli Tariqot itu, bahwa "tarekot bisa menjadi solusi konflik di masyarakat kita". Nah, konflik gara-gara penafsiran aturan tentang MIRAS ini, mulai terjadi, antara LSM, kelompok Mohammedanism dan Mendagri, mudah-mudahan tidak semakin meluas. Berdo'a ajalah, gum pak SBY mengambil keputusan yang menyejukkan semua ummat dalam kasus MIRAS ini!bottom custom html 3
Yahoo
Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar